tag:blogger.com,1999:blog-37207860254814905462024-03-14T07:41:25.287-07:00Anti-Drugs blogdont' try drugsdhonhttp://www.blogger.com/profile/02841391475220764603noreply@blogger.comBlogger8125tag:blogger.com,1999:blog-3720786025481490546.post-73215479319643654802010-06-07T03:03:00.000-07:002010-06-07T03:37:54.526-07:00Narkoba di kalangan Remaja<a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiV-QuvIlkVLhYLRujmp4TaS6N_v-qTjwYYbRspoWsdcf9UFoOraKoCZ_TrvX5LLnTvpLSUGl0cUOJAdTsOS0_qv6rTJGsKEFeXO3hR9-1vJDlmmqvSzc8_qk3lchzZ4QSN6yFrk4ekceeJ/s1600/pengguna+narkoba+01.jpg"><img style="float: left; margin: 0pt 10px 10px 0pt; cursor: pointer; width: 185px; height: 144px;" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiV-QuvIlkVLhYLRujmp4TaS6N_v-qTjwYYbRspoWsdcf9UFoOraKoCZ_TrvX5LLnTvpLSUGl0cUOJAdTsOS0_qv6rTJGsKEFeXO3hR9-1vJDlmmqvSzc8_qk3lchzZ4QSN6yFrk4ekceeJ/s200/pengguna+narkoba+01.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5479979073538288898" border="0" /></a><br />Dewasa ini penyalahgunaan Nakoba sangat erat sekali hubungan nya dengan Remaja , memang Remaja berpotensi menjadi calon penguna Narkoba.Hal ini di picu oleh beberapa hal, misalnya Karena faktor ke ingin tahuan seseorang dalam menggunakan Narkoba. <span class="fullpost">Namun, yang menjadi pertanyaan Bagaimana Narkoba tersebut bisa MAsuk Kalangan remaja ?<br /><br />Sebetulnya Narkoba Berkembang begitu pesat,sehingga pihak yang terlibat harus harus bekerja ekstra.<br />Banyak cara Narkoba dapat masuk ke kalangan Remaja , salah satu contoh yang dapat kita ambil ialah melalui pergaulan remaja tersebut . hal itu menjadi salah satu faktor utama seorang remaja terjerumus dalam bahaya narkoba.<br /><br />kemudian , salah satu solusi yang dapat kita ambil ialah dengan kerja sama oleh masing-masing pihak ,yaitu peran orang tua (Keluarga),Peran Guru (sekolah), serta Peran Masyarakat (lingkungan).<br /><br />Dan yang terpenting ialah bagaimana Seorang remaja tersebut dapat melindungi/menjaga diri nya sendiri dari bahaya penyalahgunaan Narkoba , yang pada akhirnya akan membawa nya ke gerbang kehancuran.<br /></span>dhonhttp://www.blogger.com/profile/02841391475220764603noreply@blogger.com1tag:blogger.com,1999:blog-3720786025481490546.post-41029264397613357972010-06-03T02:42:00.000-07:002010-06-03T03:10:57.857-07:00Dampak negatif Narkoba terhadap Perkembangan Psikologis<a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgcaynl4kx4x0vb8fhSsY4loY2oTVXcltT3Hf76GrG7_iIJYpuGdPFOyoAoLfiHDyoZsWX7OEzdMrCqXJDsU_LwqsvbFDHWOK230wRyhouhPDPleNC5x5XF3GtG0LiIJXFQTzFV_hlny1RH/s1600/13-pencegahan-dampak-buruk-narkoba-pada-anak-sekolah.jpg"><img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 200px; height: 144px;" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgcaynl4kx4x0vb8fhSsY4loY2oTVXcltT3Hf76GrG7_iIJYpuGdPFOyoAoLfiHDyoZsWX7OEzdMrCqXJDsU_LwqsvbFDHWOK230wRyhouhPDPleNC5x5XF3GtG0LiIJXFQTzFV_hlny1RH/s200/13-pencegahan-dampak-buruk-narkoba-pada-anak-sekolah.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5478487814176519794" /></a><br />Selain menimbulkan Dampak Negatif bagi kesehatan (Fisik), penyalahgunaan narkoba juga berdampak negatif bagi perkembangan psikis seseorang yang meliputi : tingkah laku , gaya hidup serta kepribadian.<span class="fullpost">Dampak negatif tersebut ialah :<br /><br /> 1.Narkoba akan menimbulkan sifat tidak peduli walaupun pada dirinya sendiri<br /><br /> 2.Korban ( Pengguna ) cenderung tertutup , menyendiri serta sensitif<br /><br /> 3.Menimbulkan sifat Pemalas bagi korban ( pengguna)<br /><br /> 4.Konsentrasi dan daya ingatnya terganggu, sulit berkonsentrasi<br /><br /> 5.Bagi Pelajar , Prestasi sekolah menurun<br /><br /> 6.Hilang nya kepercayaan diri </span>dhonhttp://www.blogger.com/profile/02841391475220764603noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3720786025481490546.post-13842107542151177872010-06-02T23:36:00.000-07:002010-06-03T00:06:40.434-07:00Peran Sekolah dalam Upaya Pencegahan Bahaya Narkoba<a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj42xGGwI87F15PvaffFBlkksHCLmDRIJxD8pgjtaknrdsiD9J31XHQBNl0eWs0fhgr-XgDOVWhKVCbE_QarJctFt2Z_ZbNZUDQAykemFjRX8TsxlP1oSfiTjSXhqUQaeuuPZzRCH1vNnBS/s1600/raziasekolah.jpg"><img style="float: left; margin: 0pt 10px 10px 0pt; cursor: pointer; width: 200px; height: 142px;" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj42xGGwI87F15PvaffFBlkksHCLmDRIJxD8pgjtaknrdsiD9J31XHQBNl0eWs0fhgr-XgDOVWhKVCbE_QarJctFt2Z_ZbNZUDQAykemFjRX8TsxlP1oSfiTjSXhqUQaeuuPZzRCH1vNnBS/s200/raziasekolah.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5478440005157462210" border="0" /></a><br /> Dalam Perkembangannya ,kini Narkoba telah masuk ke kalangan Remaja dan Pelajar .<br />Memang Remaja dan Pelajar sangat potensial menjadi salah satu subyek dalam Penyalahgunaan Narkoba . Maka untuk itu di butuhkan peran dari masing - masing pihak guna menganggulangi bahaya Narkoba , salah satunya ialah peran sekolah dalam Upaya tersebut. <span class="fullpost"><br /> Berbagai macam tindakan yang dilakukan oleh sekolah dalam upaya penanggulangan penyalah gunaan Narkoba. Sehingga sekolah pun ikut serta dalam upaya tersebut dengan langkah-langkah berikut :<br /><br /> 1.Mengawasi setiap Perilaku / sikap yang menyimpang<br /><br /> 2.Mengadakan Sosialisasi mengenai dampak negatif Penyalahgunaan Narkoba<br /><br /> 3.Diberikannya materi-materi mengenai P4GN dalam Kegiatan Belajar Mengajar<br /> (KBM)melalui Bimbingan Konseling .<br /><br /> 4.Melakukan razia di setiap kelas yang di sinyalir menggunakan Narkoba<br /><br /> 5.Segera melaporkan ke pihak yang berwajib (Polisi) apabila terdapat<br /> penyalahgunaan Narkoba<br /><br /> 6.Diadakan kegiatan-kegiatan Positif guna meminimalisir waktu luang<br /> penyalahgunaan Narkoba<br /><br /> 7.Selalu waspada dalam setiap kegiatan sekolah yang berhubungan dengan ruang<br /> lingkup Umum (publik) , misalnya : sekolah mengadakan acara Pentas Seni yang<br /> melibatkan Umum maka sekolah perlu mengantisipasinya.<br /><br /> 8.Dibentuk Komunitas Anti Narkoba dengan ruang lingkup Sekolah , misalnya :<br /> KAPA NARKOBA (Kesatuan Pelajar Anti Narkoba)<br /> <br /> Kemudian dengan hal itu , di harapkan sekolah dapat mencegah serta menganggulangi Penyalahgunaan Narkoba.</span>dhonhttp://www.blogger.com/profile/02841391475220764603noreply@blogger.com1tag:blogger.com,1999:blog-3720786025481490546.post-60877028442993001342010-06-01T06:25:00.000-07:002010-06-03T03:14:11.183-07:00Ancaman Hukuman Bagi Pengguna Dan Pengedar Narkoba<a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjPFC03PitPmHNpP9movhs3JjqxGEOKThcqVR9KM7giJ5_pW7KwytyPweQ_oP7H144m0M-0DxjanIvTSm6ZrxuLVQmhiB0NWlIIUmVrRIp_LnqVSP0bXa3G1dv3MbtR1ohbdZzdxtA-tED0/s1600/pengadilan-tipikor1.jpg"><img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 200px; height: 200px;" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjPFC03PitPmHNpP9movhs3JjqxGEOKThcqVR9KM7giJ5_pW7KwytyPweQ_oP7H144m0M-0DxjanIvTSm6ZrxuLVQmhiB0NWlIIUmVrRIp_LnqVSP0bXa3G1dv3MbtR1ohbdZzdxtA-tED0/s200/pengadilan-tipikor1.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5478488640789272626" /></a><br />Pemuatan ancaman hukuman yang telah ditetapkan berdasarkan perundangan negara Republik Indonesia, sekaligus bagi setiap pihak yang bertekat memerangi narkoba ataupun pihak yang mendapat ancaman serangan narkoba benar-benar mengetahui apa saja ancaman hukuman yang diberlakukan di negara ini bagi pengguna maupun pengedar narkoba.<br />Ada 6 undang-undang dan perda yang biasa digunakan untuk melakukan penayidikan tindak pidana Narkoba yakni undang-undang No. 22 tahun 1997 tentang Narkotika, undang-undang no. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, undang-undang No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, Undang-undang Bahan berbahaya dan Perda Kota Tasikmalaya serta Perda Kabupaten Tasikmalaya. Ketentuan pidana atau ancaman hukuman terhadap penyalahgunaan dan pengedar gelap narkotika, berikut ini kutipan undang-undang no. 22 tahun 1997 tentang Narkotika dan Undang-undang no. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika yang sering kami lakukan untuk menjerat Pengguna dan Pengedar Narkoba :<span class="fullpost"><br /><br /><br /></span><div style="text-align: center;"><span class="fullpost">UNDANG-UNDANG NO. 22 TAHUN 1997, TENTANG NARKOTIKA</span><br /></div><span class="fullpost"><br />Pasal 78 ayat 1 (a) dan 1 (b)<br />Menanam, memelihara, mempunyai dalam persediaan, memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika golongan I dalam bentuk tanaman atau bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).<br /><br />Pasal 80 ayat 1(a)<br />Memproduksi, mengolah, mengekstraksi, mengkonversi, merakit, atau menyediakan narkotika golongan I, dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp.1.000.000.000,-<br />(satu milyar rupiah).<br /><br />Pasal 81 ayat 1 (a)<br />Membawa,mengirim,mengangkut,atau mentransito narkotika golongan I dipidana dengan pidana penjara paling lamal 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.750.000.000,(tujuh ratus lima puluh juta rupiah).<br /><br />Pasal 82 ayat 1 (a)<br />Mengimpor, mengekspor, menawarkan untuk dijual, menyalurkan, menjual, membeli, menyerahkan, menerima, menjadi perantara dalam jual beli. atau menukar narkotika golongan I, dipidana dengan pidana mati atau pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 1,000.000.000,-<br />(satu milyar rupiah).<br /><br />Pasal 84 ayat 1 (a)<br />Memberikan narkotika golongan I untuk digunakan orang lain. dipidana dengan pidana<br />penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 750.000.000,<br />(tujuh ratus lima puluh juta rupiah).<br /><br />Pasal 85 ayat 1 (a)<br />Menggunakan narkotika golongan I bagi dirinya sendiri,dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.<br /><br />Pasal 86 ayat 1 (a)<br />Orang tua atau wali pencandu yang belum cukup umur, yang sengaja tidak melapor, dipidana dengan pidana penjara kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).<br /><br />Pasal 88 ayat 1 (a)<br />Pecandu narkotika yang telah cukup umur dan dengan sengaja tidak melaporkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak<br />Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah).<br /><br />Pasal 88 ayat 2<br />Keluarga pecandu narkotika sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang dengan sengaja tidak melaporkan pecandu narkotika tersebut dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah).<br /><br />Pasal 92<br />Barang siapa tanpa hak dan melawan hukum menghalang-halangi atau mempersulit penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan perkara tindak pidana nakotika di muka sidang pengadilan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).<br /><br />Ket : Untuk lebih jelasnya silahkan anda download Undang-undang No. 5 Tahun Tahun 1997, tentang Narkotika yang telah disediakan di website ini.<br /><br /></span><div style="text-align: center;"><span class="fullpost">UNDANG-UNDANG NO. 05 TAHUN 1997, TENTANG PSIKOTROPIKA</span><br /></div><span class="fullpost"><br />Pasal 60 ayat 1 (a)<br />Memproduksi atau mengedarkan psikotropika dalam bentuk obat yang tidak terdaftar pada department yang bertanggung jawab dibidang kesehatan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 200.000.000,-<br />(dua ratus juta rupiah).<br /><br />Pasal 60 ayat 2<br />Menyalurkan psikotropika, dipidana penjara paling lama 5(lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).<br /><br />Pasa160 ayat 3<br />Menerima penyaluran psikotropika, dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana<br />denda paling banyak Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).<br /><br />Pasal 6 ayat 4 dan 5<br />Menyerahkan dan menerima penyerahan psikotropika, dipidana paling lama 3 (tiga) tahun<br />dan pidana denda paling banyak Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).<br /><br />Pasal 62<br />Barang siapa tanpa hak memiliki, menyimpan dan membawa psikotropika, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dengan pidana denda paling vbnayk Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).<br /><br />Pasal 63<br />Melakukan pengangkutan psikotropika tanpa dilengkapi dokumen pengangkutan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dengan pidana denda paling banyak Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).<br /><br />Pasal 64 ayat (a dan b)<br />Menghalang-halangi penderita syndrome ketergantungan untuk mengalami pengobatan dan atau perawatan pada fasilitas rehabilitasi atau menyelenggarakan fasilitas rehabilitasi tanpa memiliki izin, dipidana denga penjara paling lama la (satu) tahun denga pidana denda paling bvanyak Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).<br /><br />Pasal 65<br />Tidak melaporkan penyalahgunaaan dan atau pemilikan psikotropika secara tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1(satu) tahu dengan pidana denda paling banyak Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).<br /><br />Disajikan oleh:<br /><br /><br />Satuan Reserse Narkoba<br /><br /><br />Penulis:<br /><br /><br />Briptu TEGUH PRIO NUGROHO<br /><br />sumber : http://polresta-tasikmalaya.com</span>dhonhttp://www.blogger.com/profile/02841391475220764603noreply@blogger.com7tag:blogger.com,1999:blog-3720786025481490546.post-49886930136759685422010-05-31T03:12:00.000-07:002010-06-03T03:18:29.657-07:00" YABA " Si Permen NarkobaVarian n<a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjNhJUxRY8ugXeb6e1Ww3Q34ttt37GQ4EwlA_EM3Dbip22DyXp6oLN02vFfzOhTp0RqbM7-59z8cIGQFdKTzI8nLyslo3W3HnHK1wAmZhaJRrrpVz72jqjpMP4BRZJK16UIkdaLWr1HLMeS/s1600/yaba-heading.jpg"><img style="float: left; margin: 0pt 10px 10px 0pt; cursor: pointer; width: 177px; height: 149px;" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjNhJUxRY8ugXeb6e1Ww3Q34ttt37GQ4EwlA_EM3Dbip22DyXp6oLN02vFfzOhTp0RqbM7-59z8cIGQFdKTzI8nLyslo3W3HnHK1wAmZhaJRrrpVz72jqjpMP4BRZJK16UIkdaLWr1HLMeS/s200/yaba-heading.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5478489462726416242" border="0" /></a>arkoba saat ini sangat beragam, tak hanya ada ganja, pil koplo, kokain, ekstasi dan shabu.Kini varian baru yang bentuknya mirip permen dan dikenal dengan nama beken yaba,<br /><br />Yaba sang permen narkoba diduga bakal masuk juga ke Indonesia., namun demikian varian baru ini belum ditemukan oleh pihak kepolisian setidaknya hingga pertengahan tahun 2006 ini. ungkap Kabid Sistem dan Jaringan Informasi Badan Narkotika Nasional, Kompol Sumirat Dwiyanto.<br /><br />Tetangga kita, Singapura awal tahun lalu melalui Central Narcotics Bureau Singapura (BNN-nya singapura-red), berhasil menggagalkan penyelundupan 1600 pil yaba senilai Sin $ 16.000.<br /><br />Asal muasal<br /><br />Konon, yaba diproduksi di wilayah yang terkenal sebagai segitiga emas peredaran narkoba internasional, yakni di perbatasan Thailand-Laos, dan Myamar .<br /><br />Namun ada versi lain yang menyebutkan orang yang pertama kali membuat yaba adalah ahli kimia berkebangsaan Jerman, atas pesanan Adolf Hitler. Pesanan khusus ini dibuat untuk tentara Nazi di PD II., dan hasilnya sangat mencengangkan, para tentara yang mengkonsumsi obat "super" seolah seperti "rambo". Terus-menerus bertempur sepanjang hari tanpa istirahat atau capek. <span class="fullpost">Obat ini yang diberi kode D-IX. Proses penciptaannya dimulai November 1944 di Sachsenhausen, dekat Berlin , Jerman dan kemudian diuji cobakan pada manusia, terutama para tahanan dikamp konsentrasi Saehsenhausen. Ada 18 tahanan yang diberi D-IX, kemudian dipaksa berbaris dan mengelilingi lapangan. Pundak mereka diberi beban seberat 20 kg. Selama berjam-jam mereka berbaris sambil bernyanyi dan bersiul mengelilingi lapangan tanpa istirahat. Kalau dihitung, jarak tempuhnya mencapai lebih dari 90 km . Hal yang mustahil dilakukan jika dalam keadaan normal.<br /><br />Namun, setelah 24 jam pertama, keampuhan obat ini membawa bencana bagi pemakainya. Mereka langsung ambruk berjatuhan dan meninggal. anehnya, dokter-dokter Nazi kala itu sangat terkesan dengan hasil percobaan D-IX. Mereka dengan antusias merencanakan program untuk menyuplai seluruh tentara Jerman dengan pil ini. Untungnya, perang keburu usai sebelum obat D-IX ini dibikin secara massal.<br /><br />D-IX bangkit lagi.Entah siapa yg mulai membangkitkan. Namanya pun berubah menjadi yaba, diambil dari bahasa Thailand yang artinya kira-kira crazy medicine alias obat edan.<br /><br />Variasi dan bentuk<br /><br />Yaba, kabarnya, "menjadi dewasa" di Thailand. Seperti juga pil-pil narkoba lain, orang yang meminumnya akan mengalami sensasi. Dia bisa menjadi terlalu gembira, agresif, seperti kesetanan, dan tidak merasa capek . Besarnya pil itu kira-kira seujung penghapus pensil . Pada salah satu sisinya terdapat logo bertuliskan R atau WY.<br /><br />Kandungannya terdiri atas sekitar 25 - 35 mg methamphetamine ,dicampur dengan kafein (45 - 65 mg). Komposisi tepatnya tidak diketahui pasti. Bahkan ada juga yang bilang, yaba hasil oplosan garam, cairan pembersih rumah, sulingan obat batuk, dan lithium baterai kamera.<br /><br />Tidak seperti obat medis yang pada umumnya terasa pahit, yaba memiliki berbagai variasi rasa. Mulai dari rasa anggur, rasa jeruk, dan vanilla, dan warnanya pun beragam dan menarik: antara lain warna kemerahan atau pink, oranye, dan hijau. .<br /><br />Sekitar 400 juta pil diselundupkan dan diedarkan ke seluruh dunia setiap tahunnya. Di Amerika Serikat, yaba juga sangat populer di komunitas Asia di California Utara dan Los Angeles. Biasanya, yaba digunakan di acara pesta khas kaum muda seperti rave party atau techno party (pesta disko atau ajojing semalam suntuk) kanza@depsos.go.id. dari berbagai sumber.<br /><br /><br /><br /><br /><span style="font-size:78%;">Sumber : http://www.depsos.go.id</span></span>dhonhttp://www.blogger.com/profile/02841391475220764603noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3720786025481490546.post-63234841682738156832010-05-31T01:35:00.000-07:002010-05-31T01:39:44.629-07:00Peran Orang Tua dalam Upaya Penanggulangan Bahaya NarkobaSaat ini salah satu masalah yang sedang di hadapi oleh negeri ini ialah masalah penyalahgunaan zat aditif dan Psikotropika di kalangan remaja yang sangat memprihatinkan . Untuk menyelesaikan masalah ini memang tidak semudah membalikkan telapak tangan , akan tetapi membutuhkan kerja keras, kerja sama dan peran masing – masing pihak . Salah satu nya peran orang tua dalam upaya penanggulangan penyalahgunaan Narkoba ini sangat berpengaruh , karena orang tua adalah orang yang paling dekat ,dan dalam ruang lingkup sosial orang tua juga sebagai subjek dalam keluarga dapat :<br /><br /><span class="fullpost">1. Memotivasi Keluarga untuk meningkatkan Iman dan Taqwa<br />2. Menciptakan suasana keluarga yang harmonis<br />3. Orang tua hendaknya mampu menjadi media di mana anak dapat menceritakan tentang nya.<br />4. Memperhatikan setiap perkembangan anak khusunya yang berkaitan dengan perubahan sikap maupun perilaku.<br />5. Orang tua juga hendaknya memperhatikan teman bergaulnya<br />6. Menciptakan Komunikasi yang baik dengan anak<br />7. Mengarahkan serta memfasilitasi minat dan bakat anak melalui hal-hal yang positif.<br />8. Memberikan informasi sejak dini mengenai bahaya serta dampak negative dar Narkoba.<br /><br /><br />Selain peran Orang tua dalam upaya penaggulangan bahaya Narkoba, peran Guru , Masyarakat juga sangat berpengaruh dalam Upaya tersebut.<br /><blockquote>Namun, yang lebih efektif untuk penanggulangan dan pencegahan penyalahgunaan Narkoba ialah di mulai dari kesadaran diri setiap individu.<br /></blockquote><br /><br /></span>dhonhttp://www.blogger.com/profile/02841391475220764603noreply@blogger.com1tag:blogger.com,1999:blog-3720786025481490546.post-57837750763808328142010-05-31T01:12:00.001-07:002010-06-01T05:53:48.612-07:00Berbagai jenis zat Psikotropika & dampak negatifnya<a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgUg0Fr1fnX8IwN0vjk0E8x8P3N3Z-vsrZOlI8IUdyElGOtsCnxDovzLCmfBEDV60ny_QFp46Nx8ZdL3o-UO4QSdFMCgGWWCZiCSFK-ZrQ9j_S68WWwdFVtO7rPnPRG319RKkH1jIrs0dVM/s1600/ganjamarjuanacom.jpg"><img style="margin: 0pt 10px 10px 0pt; float: left; cursor: pointer; width: 180px; height: 180px;" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgUg0Fr1fnX8IwN0vjk0E8x8P3N3Z-vsrZOlI8IUdyElGOtsCnxDovzLCmfBEDV60ny_QFp46Nx8ZdL3o-UO4QSdFMCgGWWCZiCSFK-ZrQ9j_S68WWwdFVtO7rPnPRG319RKkH1jIrs0dVM/s200/ganjamarjuanacom.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5477787559468495442" border="0" /></a><br />Seperti Kita ketahui bahwa sampai saat ini terdapat berbagai macam jenis zat psikotropika .Zat psikotropika itu sendiri merupakan zat-zat dari bahan alami tau buatan yang biasa di gunakan dalam bidang Kesehatan dan Ilmu Pengetahuan . Tetapi,zat-zat tersebut disalahgunakan oleh orang – orang yang tidak bertanggung Jawab.<br />Pada dasarnya obat atau zat Psikotropika dapat di klasifikasikan menjadi 3 golongan :<span class="fullpost"><br />a) Depresant<br />Pada zat Psikotropika golongan ini akan mempengaruhi kinerja system koordinasi tubuh<br />yaitu system saraf akan bekerja lebih lambat dan efek yang di timbulkan oleh adanya<br />penggunaan zat Psikotropika golongan ini yaitu tingkat kesadaran yang turun. Berikut yang<br />termasuk dalam golongan depresan antara lain :<br />Benzodiazepin , cannabis , barbiturate<br /><br />b) Stimulant<br />Obat – obat golongan ini akan merangsang system saraf dimana saraf menjadi lebih aktif , hal ini sangat berbeda dengan golongan depressant yang cenderung membuat saraf menjadi pasif . Contoh dari golongan ini antara lain:<br />Amphetamin , Kokain , Nikotin , Kafein<br /><br />c) Halusinogen<br />Zat maupun obat golongan ini akan mengakhibatkan pengguna atau pemakai merasakan halusinasi . Berikut yang termasuk dalam golongan Halusinogen sebagai berikut :<br /><br /> 1.Ekstasi<br /> Merupakan salah satu jenis zat psikotropika dimana pemakai kehilangan<br /> kemampuan ingat nya .<br /><br />2.Heroin<br /> Heroin merupakan jenis zat psikotropika yang menimbulkan<br /> Ketergantungan.<br /><br />3.Kokain<br /> Kokain bersifat halusinasi, yang mengakhibatkan pemakai mersakan peningkatan pada<br /> staminanya.<br /><br />4.Ganja<br /> Di salah satu daerah di Indonesia Ganja di gunakan untuk penyedap makanan .Ganja juga<br /> menyebabkan Halusinasi dan Ketergantungan pada Pemakainya .<br /><br /><br /> Selain , jenis-jenis zat psikotropika di atas , seiring perkembangannya banyak sekali variant jenis jenis yang lebih beragam .<br />Sehingga dengan kita mengetahui berbagai Jenis zat atau obat psikotropika kita dapat memperoleh wawasan , pengetahuan serta dapat membentangi kita dari hal-hal yang mengarah pada penyalah gunaan narkotika , Psikotropika dan zat aditif berbahaya.<br /></span>dhonhttp://www.blogger.com/profile/02841391475220764603noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3720786025481490546.post-17823537523316555622010-05-29T02:05:00.000-07:002010-06-03T03:26:08.715-07:00Pandangan Islam Mengenai Narkoba<a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjsI4sCkghgIAiMyjP3TtPRiX1xoxw09bOTCUZS4TzLXUr5RBPaNI-2ewQ4Lc3UsRiMSfKboLOSSqskJmSV4A7XhZjBotvxQYeX89aHpZ_ZElZL5O_mwmOMsTXkhsLWd55J-K2AHaOWqPUt/s1600/gadis-itu.jpg"><img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 200px; height: 182px;" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjsI4sCkghgIAiMyjP3TtPRiX1xoxw09bOTCUZS4TzLXUr5RBPaNI-2ewQ4Lc3UsRiMSfKboLOSSqskJmSV4A7XhZjBotvxQYeX89aHpZ_ZElZL5O_mwmOMsTXkhsLWd55J-K2AHaOWqPUt/s200/gadis-itu.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5478491724517158914" /></a><br />Menurut Pandangan Islam NARKOBA pada intinya sangat diharamkan , mengingat NARKOBA memiliki mudlarat yang begitu besar apabila di bandingkan dengan manfaatnya serta kegunaannya.<br />Hal ini sesuai dengan Firman Allah SWT , Hadits Rasulullah SAW ,yang antara lain sebagai berikut :<br /> <span class="fullpost">1. Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya ( meminum ) Khamar,<br /> ( berkorban ) untuk Berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan<br /> syaitan, maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapatkan<br /> keberuntungan. (Q.S. Al-Maidah : 90).<br /><br /> 2. “Mereka bertanya kepadamu tentang Khomar dan Judi, katakanlah pada keduanya<br /> itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa<br /> keduanya lebih besar daripada manfaatnya”. (Q.S. Al-Baqarah : 219).<br /><br /> 3. “Dan Janganlah kamu membunuh dirimu (dengan mencapai sesuatu yang<br /> membahayakanmu). Karena sesungguhnya Allah Maha Kasih Sayang kepadamu”.<br /> (Q.S. An-Nisa’ : 29).<br /><br /> 4. “Janganlah kamu jerumuskan dirimu kepada kecelakaan / kebiasaan<br /> (sebagai akibat tangan) tangan-tanganmu”. (Q.S. Al-Baqarah : 195).<br /><br /> 5. “Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan<br /> kebencian diantara kamu lantaran ( minuman ) Khamar dan berjudi itu, dan<br /> menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sholat, maka berhentilah kamu<br /> ( dari mengerjakan pekerjaan itu )”. (Q. S. Al-Maidah : 91).<br /> 6. “Melarang Rasulullah SAW daripada tiap-tiap barang yang memabukkan dan<br /> melemahkan akal dan badan”. (H.R. Ahmad).<br /><br /><br /><blockquote><span style="font-weight: bold; font-style: italic;">Jadi,Pada dasarnya selama kita semua tetap berpegang kepada ajaran agama , Insya Allah kita tidak akan terjerumus ke hal-hal negatif yang mengarah pada penyalahgunaan NARKOBA</span> .</blockquote><br /><br />Sebenarnya tidak hanya agama Islam saja yang melarang Umatnya untuk menyalahgunakan NARKOBA sama hal Agama-agama yang lain juga melarang .</span>dhonhttp://www.blogger.com/profile/02841391475220764603noreply@blogger.com0